Panglima GAM Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Aceh
Gugatan sengketa Pilkada Aceh, dimohonkan oleh pasangan nomor urut lima, Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Aceh, dimohonkan oleh pasangan nomor urut lima, Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Permohonan mereka adalah mengenai pembatalan keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh yang menetapkan rekapitulasi Pilkada Aceh.
Muzakir Manaf yang merupakan mantan Panglima GAM ini hadir pada pukul 12.45 WIB. Mengenakan baju kotak-kotak, Muzakir didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Muzakir menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Pelaporan tersebut terkait perselisihan selama masa Pilkada Aceh.
Muzakkir Manaf maju pada Pilgub Aceh 2017 dengan menggandeng Ketua DPD Partai Gerindra Aceh Teuku Al Khalid dengan dukungan Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut mereka pemungutan suara yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KIP, banyak terdapat pelanggaran peraturan.
Muzakir Manaf melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, meminta MK mengesampingkan pasal 158 UU Pilkada.
"Ketentuan pilkada di Aceh ini spesial. Kami mohon kepada MK untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada untuk Aceh, karena Aceh punya ketentuan sendiri, yaitu Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh," ujar Yusril dalam persidangan.
Menurut Yusril dalam Pasal 74 tidak ditentukan mengenai ambang batas sengketa suara.
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid ini menyebut kliennya memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke MK.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.