Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Kunjungan Raja Salman, 2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung di Arab Saudi

Namun, hakim menunda sidang dan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan Tabuk, sekitar 1000 km dari Jeddah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pasca Kunjungan Raja Salman, 2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung di Arab Saudi
KOMPAS.com
Ilustrasi 

Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ucap Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.

Meski telah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.

Saat ini, terdapat 19 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Rinciannya, kasus pembunuhan 14 orang, zina 4 orang dan 1 orang kasus sihir. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Penulis : Lutfy Mairizal Putra

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas