Pimpin Sidang Hingga Sore, Hakim MK Lupa Sebut Jadwal Lanjutan
Banyaknya perkara yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan pendahuluan sengketa Pilkada
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya perkara yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan pendahuluan sengketa Pilkada, membuat mereka melakukan sedikit kesalahan.
Kesalahan tersebut dilakukan oleh Hakim Anwar Usman yang memimpin panel Hakim pada persidangan yang digelar di ruang sidang pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/3/2017).
Namun kesalahan ini dilakukan di penghujung sidang sesi terakhir pada pukul 16.00 WIB. Sesi ini menyidangkan perkara Pilkada Provinsi Banten, Payakumbuh, dan Maybrat.
Anwar lupa menyebutkan agenda sidang selanjutnya kepada pemohon dari Banten. Sontak para pemohon dan termohon pada sengketa pilkada Banten langsung menanyakan hal ini.
"Izin yang mulia, untuk perkara nomor 45 belum disebutkan kapan waktunya oleh yang mulia," ujar pengacara termohon, Ramdan Alamsyah.
Mendengar pertanyaan ini, Anwar berkilah bahwa dirinya telah menyebutkan jadwal sidang selanjutnya.
"Saya kira saya sudah menyebutkannya tadi sekalian dengan pemohon nomor 10. Maklum sudah sore," kilah Anwar.
Akhirnya sengketa pilkada Banten akan dilanjutkan pada Selasa (21/3/2017) pukul 13.00 WIB. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti.
Meski menangani sengketa lebih sedikit dibanding tahun lalu, namun para hakim konstitusi harus menangani 50 sengketa pada tahun ini lebih berat.
MK yang sebelumnya memiliki sembilan hakim, kehilangan satu setelah Patrialis Akbar ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dengan komposisi 8 hakim, MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel perselisihan sengketa pilkada serentak 2017, masing-masing panel berisi 4 hakim.
Setiap panel dibagi tiga sesi yakni pada pukul 09.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB. Sidang tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama dan ruang sidang pleno di lantai empat.
Seperti diketahui, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Patrialis diduga menerima suap terkait kasus jual-beli putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.