Sengketa Pilkada Kabupaten Pati: Legalisasi Pemantau Pemilu Dipersulit
"Memang belum ada komunitas atau individu yang tergabung dalam Geram Pati yang sudah diverifikasi sebagai pemantau pemilihan resmi,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Pati di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/3/2017) menghadirkan penggugat yang berasal dari Gerakan Masyarakat Pati (Geram Pati).
Dalam gugatannya, KPUD Kabupaten Pati dijadikan termohon karena menjadi lembaga yang berwenang melakukan verifikasi pemantau pemilu.
Kuasa Hukum Geram Pati, Nurkholis Hidayat mengatakan keinginan kliennya untuk mendapat status legal sebagai pemantau resmi Pilkada Kabupaten Pati dipersulit.
Dikatakan dia, Peraturan Mahkamah Konstitusi memberi ruang bagi pemantau pemilihan untuk melayangkan gugatan kepada satu pihak dalam proses Pilkada.
"Memang belum ada komunitas atau individu yang tergabung dalam Geram Pati yang sudah diverifikasi sebagai pemantau pemilihan resmi," ujarnya.
Penjelasan itu sempat dipertanyakan panelis hakim karena terikat dengan hukum acara yang mengikat juga para hakim.
Menurut hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, usaha pemohon patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol terhadap pilkada yang hanya berisi calon tunggal kandidat.
"Namun, syarat legal harus dilengkapi agar tidak merepotkan seperti melaporkan dengan mengatasnamakan komunitas yang sama," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.