Hanya Maling Jemuran yang Akui Dakwaan Jaksa
Sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK menerima uang dari korupsi proyek e-KTP, membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang dari korupsi proyek e-KTP, membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam bantahan oleh orang yang diduga terlibat kasus itu hal yang lumrah.
"Yang selalu langsung mengakui dakwaan jaksa itu hanya maling jemuran," kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Diungkapkan Chairul Imam, makin tinggi jabatan, semakin canggih tingkat kejahatan yang dilakukan maka kecenderungan pelaku tidak akan mau mengakuinya.
Bahkan ada pula pelaku yang berani melapor ke polisi saat namanya dicantumkan.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan membantah merupakan hak siapa pun. Dia juga mengingatkan KPK tentunya tidak sembarangan menyebutkan nama dan keterlibatan seseorang di dalam dakwaan.
Baca: Pemilu 2019 Elektabilitas Partai yang Terkait Kasus e-KTP Berpotensi Anjlok
"KPK tidak akan mungkin asal sebut. KPK saya pikir pasti siapkan alat bukti yang kokoh,” tegas Maruarar.
Maruarar menambahkan dalam kasus ini, semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai menganggap apa yang disampaikan dalam dakwaan itu semua sudah benar.
"Jangan abaikan presumption of innocence karena tidak jarang ada pula pelaku yang menggunakan atau mencatut nama seseorang di dalam suatu kasus korupsi," tambahnya.