Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Disebut Kecipratan 1,4 Juta Dolar AS, Melchias Mekeng Laporkan Andi Narogong

Sebab, ia merasa tidak pernah menerima suap sebagaimana pengakuan Andi Narogong dalam dakwaan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Kecipratan 1,4 Juta Dolar AS, Melchias Mekeng Laporkan Andi Narogong
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Melchias Markus Mekeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Mekeng mempolisikan Andi Narogong karena menyebut dirinya menerima jatah fee 1,4 juta Dolar Amerika Serikat terkait penganggaran megaproyek KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 sebagaimana surat dakwaan perkara proyek tersebut di persidangan.

Mekeng yang didampingi pengacara Petrus Salestinus melaporkan Andi Narogong ke kepolisian atas sangkaan telah melakukan pidana memberikan keterangan palsu, fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Sebab, ia merasa tidak pernah menerima suap sebagaimana pengakuan Andi Narogong dalam dakwaan.

Dalam surat laporan polisi nomor LP/306/III/2017 tertanggal 20 Maret 2017, Mekeng menikai Andi Narogong telah melanggar Pasal 317, Pasal 318, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUH-Pidana.

"Saya sudah melaporkan secara resmi terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya Badan Anggaran, yang dilakukan oleh Andi Narogong," ujar Mekeng usai membuat laporan.

Mekeng menyerahkan bukti dugaan pidana yang dilakukan oleh Andi Narogong ke penyidik hanya berupa salinan surat dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa korupsi megaproyek e-KTP dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, laporan Mekeng ini bermula dari sidang dakwaan perkara korupsi mega proyek e-KTP 2011-2012 sebesar Rp5,9 triliun dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Dalam dakwaan tersebut terungkap sejumlah nama anggota DPR, mantan anggota DPR yang kini duduk sebagai menteri serta mantan pejabat Kemendagri, yang diduga menerima jatah miliaran rupiah terkait penganggaran megaproyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan pengusaha Andi Narogong memberikan uang kepada Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar DPR dan dua Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Pemberian uang dilakukan secara bertahap pada September hingga Oktober 2010. Total uang untuk Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta Dolar AS.

Proses persidangan perkara Sugiharto dan Irman belum selesai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menyidik nama-nama pihak yang menerima suap tersebut.

Namun, sejumlah pihak yang disebutkan dalam dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri sudah membuat laporan ke kepolisian karena merasa difitnah.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Marzuki Alie lebih dulu melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri.

Mekeng mengaku dirinya harus melaporkan Andi Narogong ke polisi karena nama baiknya sudah tercemar sehingga tidak perlu menunggu proses persidangan Sugiharto dan Irman selesai.

"Nama saya kan udah tercemar sejak minggu lalu. Ngapain saya nunggu persidangan. Jadi, saya laporin sekarang. Nanti sidang saya juga akan ikuti dan saya akan buktikan kalau itu benar-benar fitnah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas