Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Melchias Markus Mekeng Laporkan Andi Agustinus ke Bareskrim Polri

Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Melchias Markus Mekeng Laporkan Andi Agustinus ke Bareskrim Polri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi, Senin (20/3), pukul 10.30 akan melaporkan Andi dan Nazaruddin,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Melchias Markus Mekeng, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Petrus Salestinus mengatakan, laporan ini dibuat terkait dugaan Tindak Pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang terserang sebagaimana diatur di dalam pasal 317 KUHP dan pasal 318 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari nyanyian Nazaruddin pada tahun 2010 ketika berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap saat buron di luar negeri.

Kala itu, politisi Partai Demokrat itu menyebut sejumlah nama termasuk nama Melchias Markus Mekeng sebagai penerima uang korupsi E-KTP.

Akibat nyanyian itulah, KPK terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mendakwa terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto.

Petrus menjelaskan, dasar laporan polisi Melchias Markus Mekeng adalah pernyataan Andi Agustinus yang ditemukan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nomor : DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dalam perkara atas nama Terdakwa I Irman dan Terdakwa II Sugiharto. Keduanya dari Pejabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

BERITA TERKAIT

Dalam pernyataan Andi Agustinus menyebutkan bahwa pada September-Oktober 2010, di Ruang Kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yaitu Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar 1,4 juta dolar AS dan kepada Mirwan Amir serta Olly Dondo Kambe.

Oleh karena pernyataan Andi Agustinus sebagaimana diuraikan pada halaman 10 Surat Dakwaan JPU KPK, diyakini betul sebagai sebuah pemberitahuan palsu kepada penguasa yang menyebabkan Melchias Markus Mekeng secara palsu disangka melakukan tindak pidana, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

Karena itulah, sangat beralasan Surat Dakwaan JPU KPK dijadikan sebagai salah satu bukti dalam Laporan Polisi disamping alat bukti lainnya yaitu LHKPN atas nama Melchias Markus Mekeng dan beberapa orang saksi.

Dalam konstruksi Surat Dakwaan Jaksa KPK, Andi Agustinus ditempatkan sebagai salah satu Aktor Intelektual dalam Tindak Pidana Korupsi E-KTP.

Karena itu, Andi Agustinus patut diduga telah menyembunyikan sejumlah nama penting penerima uang dan secara palsu menyebutkan nama Melchias Markus Mekeng dan pihak lainnya sebagai penerima uang korupsi E-KTP, tanpa didukung dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial yang membuktikan bahwa Melchias Markus Mekeng adalah penerima dana korupsi E-KTP sebesar 1,4 juta dolar AS pada September-Oktober 2010 di lantai 12 ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni.

Petrus mengatakan, laporan polisi Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim Mabes Polri bukan saja bertujuan untuk memulihkan martabat, nama baik dan kehormatan pribadi, keluarga dan Lembaga Banggar DPR RI

"Akan tetapi juga sekaligus bertujuan membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan oleh Andi Agustinus dengan tujuan untuk melindungi pelaku lain yang sesungguhnya."

“Sekali lagi ditegaskan disini bahwa Laporan Polisi ini tidak bermaksud untuk menghambat atau menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor akan tetapi bertujuan untuk mengungkap sejumlah nama penerima yang disembunyikan oleh Andi Agustinus dengan menyebut nama lajn secara palsu untuk melahirkan persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud dalam lasal 317 dan/atau 318 KUHP,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas