Ipar Jokowi Akui Bantu Mengurus Pengakuan Tax Amnesty PT EK Prima Sejahtera
Arif mengaku tidak mengetahui alasan permohonan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia disebut dihambat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengakui terlibat dalam pengurusan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Arif mengatakan mengirim berkas-berkas PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Saat ditanya majelis hakim, Arif mengaku berkas tersebut dikirim kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno melalui aplikasi pesan whatsapp.
Menurut Arif, berkas-berkas tersebut dia dapatkan setelah memintanya langsung kepada Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Pada waktu itu saya pernah ketemu dengna Saudara Mohan. Dia ceritakan sampai hari ini belum bisa ikuti tax amnesty karena pengurusan tax amnesty merasa dihambat. Pada waktu Pak Mohan minta bantuan pengurusan taz amnesty," kata Arif Budi Sulistyo, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Ketika ditanya majelis hakim, Arif mengaku tidak mengetahui alasan permohonan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia disebut dihambat.
Arif mengaku saat itu hanya meminta kepada Rajamohanan agar berkas-bekas tersebut dikirimkan kepadanya.
"Saya sampaikan ke Mohan dikirmkan ke saya setelah itu saya kirimkan langsung ke Pak Handang tanpa saya baca isi. Tanpa sempat baca, Yang Mulia," ungkap Arif yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
Selanjutnya, Arif mengaku tidak tahu perkembangan permohonan tax amnesty tersebut.
Walau dia mengirimkan berkasnya ke Handang, Arif Budi Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah diberitahu lagi sejak saat itu.
"Saya hanya kirimkan saja dokumen tersebut ke Handang. Setelah itu seingat saya, saya sampaikan apapun yang menjadi keputusan Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi ) mudah-mudahan terbaik untuk Pak Mohan," kata Arif.
Keberanian Arif tersebut mengirimkan dokumen PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Handang karena sebelumnya telah pernah bertemu di ruangan Ken.
Sebelum bertemu Ken, Arif Budi Sulisyo bertemu dengan Handang di ruangan tersebut.
Arif mengatakan kedatangan dirinya bertemu dengan Ken adalah untuk mengurus TA yang diajukan oleh PT Rakabu Sejahtera.