Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipar Presiden Jokowi Bantah Terima Rp 1,5 Miliar Dari Pengusaha di Solo

"Seingat saya pada waktu saya jemput Pak Mohan di bandara ada beberapa barang bawaan Pak Mohan tapi secara spesifik saya tidak tahu,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ipar Presiden Jokowi Bantah Terima Rp 1,5 Miliar Dari Pengusaha di Solo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi, Senin (20/3/2017). Arif Budi Sulistyo menjadi saksi untuk terdakwa bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar mempertemukan dirinya dengan Ken untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).

Kemudian Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Serta Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.

Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas