KPK Kecewa Tiga Saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tidak hadirnya tiga saksi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Semoga saksi lain yang besok dipanggil dari bea cukai mematuhi kewajiban hukumnya ketika dipanggil KPK sebagai saksi," ucap Febri.
Menurutnya apabila dalam dua kali panggilan tidak hadir, sesuai Undang-Undang penyidik KPK bisa melakukan penjemputan paksa terhadap saksi.
Untuk tiga saksi yang tidak hadir hari ini, Febri mengatakan penyidik menunggu kehadiran mereka besok.
Apabila tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua.
"Kami harap ada konsen serius dari bea cukai yang sejak awal menyatakan ada kolaborasi dan berkontribusi aktif dengan KPK dalam menegakkan hukum," tutupnya.
Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman.
Selain itu, beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam serangkaian pemeriksaan itu, penyidik ingin menggali soal kiprah usaha Basuki sebagai importir daging sapi.
Terutama mengenai kepentingan Basuki dalam uji materi UU No 40 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).