Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Bupati Klaten Terkait Dana Aspirasi dan Bantuan Keuangan

Seluruh saksi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (SHT).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Wakil Bupati Klaten Terkait Dana Aspirasi dan Bantuan Keuangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh saksi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (SHT).

"9 saksi yang diperiksa untuk tersangka SHT‎ seluruhnya hadir," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/3/2017).

Dikatakan dia, saksi yang diperiksa di antaranya Wakil Bupati Klaten.

"Ada juga saksi yang sudah pernah diperiksa yakni anggota DPRD dan ajudan bupati,"  katanya.

Mereka ialah Slamet PNS, Kabid mutasi di BKD Kabupaten Klaten, Andy Purnomo anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 dan Eko Prasetyo anggota DPRD Kabupaten Klaten.

Selain itu, ada pula saksi dari PNS Dinas Pertanian Kabupaten Klaten, Nugroho Setiawan, Dina dan Sunarso alias PO dari swasta.

Berita Rekomendasi

Sri Mulyani Wakil Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto ajudan dan Nina Puspitasari ajudan Bupati Klaten.

Febri menjelaskan khusus untuk Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani dan anggota DPRD, penyidik ingin menggali soal dana aspirasi dan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten Klaten‎.

"Selain soal indikasi suap pengisian jabatan. Kami juga dalami tentang dana aspirasi dan bantuan keuangan Kabupaten Klaten. Ini jadi point baru di penyidikan kasus Klaten," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah‎.

Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas