Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP

Melchias Marcus Mekeng kaget ketika namanya disebut sebagai penerima uang haram proyek e-KTP dalam dakwaan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Melchias Markus Mekeng 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melchias Marcus Mekeng kaget ketika namanya disebut sebagai penerima uang haram proyek e-KTP dalam dakwaan.

Petrus Selestinus, kuasa hukum Melchias  Mekeng, mempertanyakan apakah tuduhan tersebut berdasarkan penyidikan atau keterangan dari Andi Narogong kepada penyidik KPK sehingga dimasukan ke dalam dakwaan.

"Sehingga begitu dakwaan itu dibacakan kaget sekali. Padahal, Pak Marcus Mekeng ini pernah diperiksa,"  ujar Petrus di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pemanggilan Melchias Mekeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk)  saat itu berstatus sebagai saksi.

Ia dimintai keterangannya terkait tugas-tugas sebagai Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014.

"Ditanya mengenai tugas pokok dari badan anggaran, mengenai uang itu, (perihal) apakah penyerahan, di mana diserahkan, penyidik tak pernah mengonfirmasi," kata Petrus.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, jika pada saat diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik mempertanyakan soal aliran uang e-KTP, mungkin kliennya tidak kaget.

"Ini tahu-tahu materi itu tak pernah muncul dalam tanya jawab dengan Pak Marcus Mekeng, (kok) tahu-tahu dalam dakwaan ada," ujarnya.

Atas hal tersebut, Mekeng melapor ke Bareskrim Polri.

Laporan anggota Komisi XI DPR RI tersebut diterima penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/306/III/2017/Bareskrim.

Mekeng melaporkan Andi Narogong yang diduga melanggar pasal 317 dan 318 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas