Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP
Melchias Marcus Mekeng kaget ketika namanya disebut sebagai penerima uang haram proyek e-KTP dalam dakwaan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melchias Marcus Mekeng kaget ketika namanya disebut sebagai penerima uang haram proyek e-KTP dalam dakwaan.
Petrus Selestinus, kuasa hukum Melchias Mekeng, mempertanyakan apakah tuduhan tersebut berdasarkan penyidikan atau keterangan dari Andi Narogong kepada penyidik KPK sehingga dimasukan ke dalam dakwaan.
"Sehingga begitu dakwaan itu dibacakan kaget sekali. Padahal, Pak Marcus Mekeng ini pernah diperiksa," ujar Petrus di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Pemanggilan Melchias Mekeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) saat itu berstatus sebagai saksi.
Ia dimintai keterangannya terkait tugas-tugas sebagai Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014.
"Ditanya mengenai tugas pokok dari badan anggaran, mengenai uang itu, (perihal) apakah penyerahan, di mana diserahkan, penyidik tak pernah mengonfirmasi," kata Petrus.
Menurut dia, jika pada saat diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik mempertanyakan soal aliran uang e-KTP, mungkin kliennya tidak kaget.
"Ini tahu-tahu materi itu tak pernah muncul dalam tanya jawab dengan Pak Marcus Mekeng, (kok) tahu-tahu dalam dakwaan ada," ujarnya.
Atas hal tersebut, Mekeng melapor ke Bareskrim Polri.
Laporan anggota Komisi XI DPR RI tersebut diterima penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/306/III/2017/Bareskrim.
Mekeng melaporkan Andi Narogong yang diduga melanggar pasal 317 dan 318 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.