Pemerintah Masih Mengkaji Usulan Pembubaran KASN
Untuk menjawab rekomendasi DPR itu, Asman Abnur menyebut MenPAN RB lah yang diberitanggungjawab untuk menjawab.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih terus terus mengkaji usulan dari DPR, tentang pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan perubahan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur, kepada wartawan usai menghadiri rapat terkait perubahan UU ASN dan pembubaran KASN, di Kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017), menyebut keputusan soal rekomendasi DPR itu akan selesai sebelum 25 Maret mendatang.
"Nanti kalau saya sudah putuskan seperti apa, nanti saya laporkan," ujarnya.
Untuk menjawab rekomendasi DPR itu, Asman Abnur menyebut MenPAN RB lah yang diberitanggungjawab untuk menjawab.
Sebelum menyimpulkan soal rekomendasi DPR itu, ia mengaku masih harus menggelar sejumlah pertemuan, termasuk dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM, dan KASN.
"Kita juga masih harus mengkaji dampak-dampaknya, maka saya belum bisa jawab semuanya sekarang," ujarnya.
Usulan dari DPR terkait revisi UU ASN antara lain kewenangan baru yang diberikan untuk DPR, terkait perampingan ASN, atau dengan kata lain perampingan tersebut harus harus dengan persetujuan anggota DPR, serta terkait pengisian jabatan tinggi.