Pendukung Pabrik Semen Kendeng Sebut Pengaruh LSM Sebabkan Sebagian Warga Menolak
"Kita dari warga masyarakat asli Rembang mendukung. Ini mereka yang menolak karena pengaruh LSM dari luar saja,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa pendukung pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, menyebut penolakan proyek pembangunan hanya jadi kiasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan tertentu.
Kemudian mereka mempengaruhi warga.
"Kita dari warga masyarakat asli Rembang mendukung. Ini mereka yang menolak karena pengaruh LSM dari luar saja," ujar Wahyudi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017)
Wahyudi mengaratakan, LSM tersebut juga pernah melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Pati, Jawa Tengah.
"Saat ini mau dibuat (pabrik) di Rembang, mereka tolak juga dan mereka mengajak sebagian warga dan remaja di Rembang untuk menolak juga," ujar Wahyudi.
Baca: Empat Petani Kendeng Penolak Pengoperasian Pabrik Semen Temui Kepala Staf Presiden
Baca: Massa Pendukung dan Penolak Pabrik Semen Kendeng Berhadapan di Depan Istana Merdeka
Baca: Sudah Berjalan Delapan Hari, Jokowi Belum Respon Aksi Cor Kaki Petani Kendeng
Aksi tersebut juga diramaikan dengan kehadiran puluhan massa penentang proyek pabrik semen dengan membawa para petani yang bersedia dicor kakinya sebagai bentuk penolakan.
Aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, perihal konflik antara warga dengan PT Semen Indonesia.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015.
Serta putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun.
Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017.
Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Tapi Wahyudi menyebutkan, penerbitan izin yang dikeluarkan Ganjar semata demi kesejahteraan rakyat.
Selama proyek tersebut berlangsung, kata dia sudah banyak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.
Sebagai bukti sudah terjadi perubahan yang signifikan pada kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
"Dari warga yang semula menganggur, merantau, sekarang ibu-ibu di sana sudah bisa berjualan, bapak-bapaknya kerja di pabrik," katanya.
Sehingga kata dia, kemajuan di desa sudah sangat pesat.
"Desa kami dan desa sekitar, khususnya rembang. Banyak hal positif," ujar Wahyudi.