08119224545, Layanan Aduan Konten Negatif di Media Sosial Milik Kemenkominfo
Masyarakat diimbau untuk aktif mencegah penyebaran konten negatif di sosial media.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
![08119224545, Layanan Aduan Konten Negatif di Media Sosial Milik Kemenkominfo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anti-hoax_20170223_210730.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk aktif mencegah penyebaran konten negatif di sosial media.
Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza mengatakan kesadaran masyarakat masih ampuh menangkal konten negatif di sosial media semisal Facebook, Twitter, dan lainnya.
Pelaporan yang disampaikan masyarakat membantu menutup penyebaran konten negatif di sosial media.
"Jangan sampai konten negatif ini dibiarkan," ujar Noor di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Baca: Kemenkominfo Blokir Lebih dari 700 Ribu Konten Negatif di Media Sosial
Kemenkominfo menjamin laporan akan ditindaklanjuti yakni dengan menutup atau dilakukan penyelidikan pihak kepolisian.
Noor menjelaskan, pihaknya menerima segala laporan konten negatif media sosial melalui pos elektronik aduan konten@mail.kominfo.go.id atau melalui nomor telepon seluler 08119224545.
"Apabila ada konten negatif, kami akan segera tindaklanjuti. Kami akan lakukan penutupan," ujar Noor.
Kemenkominfo juga tengah mendorong Facebook dan sosial media lainnya memiliki sistem pengamanan untuk menjaring konten negatif.
"Kami juga dorong supaya Facebook dan media sosial lainnya punya penanganan emergency. Kami akan pelajari dulu di negara lain sistemnya bagaimana," ujar Noor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.