Adik Ipar Jokowi Bantah Terima Uang Rp 1,5 Miliar dari Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia
Arif Budi Sulistyo yang juga ipar Presiden Joko Widodo membantah menerima uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo yang juga ipar Presiden Joko Widodo membantah menerima uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Arif mengaku tidak ada satu barang milik Mohan pun yang tertinggal di mobilnya.
"Tidak pernah ada barang yang diserahkan kepada saya. Tidak ada. Tidak ada kopernya Pak Mohan di mobil saya," ujarnya.
Terkait masalah uang, Arif mengaku tidak tahu apakah Mohan melakukan transaksi di Solo.
Menurut Arif, Mohan saat itu bercerita hendak membeli lahan untuk jambu mede.
"Di Solo saya ajak makan, dia cerita ada rencana beli lahan jambu mede," ujar Arif.
Di persidangan sebelumnya, Mohan mengungkapkan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk kepentingan bisnis kacang mede dan membangun pabrik di Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar mempertemukan dirinya dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.
Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Meski membantah menerima sejumlah uang dari Mohan, Arif Budi mengakui terlibat dalam pengurusan tax amnesty PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Arif mengatakan mengirim berkas-berkas PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.