Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Wali Kota Madiun Diadili di Tipikor Surabaya

‎Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan untuk tiga kasus yang menyeret Bambang sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Lengkap, Wali Kota Madiun Diadili di Tipikor Surabaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Bambang Irianto diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto (BI) tinggal menunggu hari duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua, Bambang berikut barang bukti ke penuntut umum.

Setelah sebelumnya berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap.

Juru Bicara KPK, ‎Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan untuk tiga kasus yang menyeret Bambang sebagai tersangka.

Ketiga kasus itu yakni dugaan korupsi turut serta terkait pembangunan Pasar Besar Madiun, kasus penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎"BI siang ini, Selasa (21/3/2017) dibawa ke Surabaya, dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan TPPU. " kata Febri.

Febri melanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bambang.

Berita Rekomendasi

Surat dakwaan terhadap politikus Partai Demokrat itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Untuk kepentingan persidangan ini, penahanan Bambang dipindahkan ke Lapas Klas I Medaeng," kata Febri.

Terpisah atas pelimpahan tahap dua pada dirinya, Bambang enggan berkomentar banyak melainkan hanya tersenyum.

"Sudah P21, akan segera disidang," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas