Berkas Lengkap, Wali Kota Madiun Diadili di Tipikor Surabaya
Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan untuk tiga kasus yang menyeret Bambang sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto (BI) tinggal menunggu hari duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap dua, Bambang berikut barang bukti ke penuntut umum.
Setelah sebelumnya berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan untuk tiga kasus yang menyeret Bambang sebagai tersangka.
Ketiga kasus itu yakni dugaan korupsi turut serta terkait pembangunan Pasar Besar Madiun, kasus penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"BI siang ini, Selasa (21/3/2017) dibawa ke Surabaya, dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan TPPU. " kata Febri.
Febri melanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bambang.
Surat dakwaan terhadap politikus Partai Demokrat itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Untuk kepentingan persidangan ini, penahanan Bambang dipindahkan ke Lapas Klas I Medaeng," kata Febri.
Terpisah atas pelimpahan tahap dua pada dirinya, Bambang enggan berkomentar banyak melainkan hanya tersenyum.
"Sudah P21, akan segera disidang," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.