Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Duga Ada Oknum yang Membuat Kericuhan Taksi Online

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menilai ada pihak yang ingin membuat kericuhan antara taksi online dengan konvensional.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Duga Ada Oknum yang Membuat Kericuhan Taksi Online
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Sejumlah pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Dan Transportasi Umum (SATU) berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Lapangan Merdeka, di Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2017). Mereka menuntut agar transportasi sistem aplikasi online yang beroperasi di Medan segera ditutup karena tidak memiliki izin dan mematikan sumber pendapatan mereka. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menilai ada pihak yang ingin membuat kericuhan antara taksi online dengan konvensional.

Hal ini dilihat Fary saat terjadi bentrok sesama pengemudi di wilayah Bogor dan Tangerang.

"Saya menduga ada orang di balik semua ini," ujar Fary di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, sebaiknya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 segera dilaksanakan tanpa perlu ada penundaan lagi.

Baca: Cegah Konflik Sopir Angkutan Konvensional dan Online, Ini Perintah Kapolri untuk Jajarannya

Baca: Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara, Ini Penjelasan Menkominfo

Sehingga bentrok antara taksi online dan konvensional kata Djemy bisa dihindari.

Berita Rekomendasi

"Konkritnya laksanakan kesepakatan uji publik yang disampaikan peraturan menteri 32," ungkap Fary,

Politikus Gerindra ini menilai segala macam regulasi memiliki risiko.

Namun jika aturan menteri tidak dijalankan, Fary yakin kericuhan antara dua pengemudi pasti akan terus terjadi

"Kalau ada yang hal kurang lebih terus mau dibahas kembali jalani dulu," jelas Fary,

Dia pun meminta ketegasan Menteri Perhubungan untuk segera melaksanakan peraturan yang menjadikan payung hukum taksi online.

"Kita minta ketegasan pemerintah," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas