Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Handang ke Solo, Urus Tax Amnesty Perusahan Milik Jokowi

Saat ditanya hakim terkait identitas dan pekerjaannya, Arif menyatakan dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Handang ke Solo, Urus Tax Amnesty Perusahan Milik Jokowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima suap pajak Handang Soekarno ikut mengurusi proses amnesti pajak Arif Budi Sulistyo dan perusahaan milik keluarga Presiden Joko Widodo.

Bahkan, Handang rela ke Solo untuk pengurusan tax amnestytersebut.

Hal tersebut diungkapkan saudara ipar Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, Senin (20/3/2017).

Arif menghadiri sidang tersebut sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan, Handang mengurus proses amnesti pajak atas nama dirinya serta amnesti pajak perusahaan yang dikelolanya.

Pria ini memang tidak menyebutkan nama perusahaan yang dia maksud secara langsung. Namun saat ditanya hakim terkait identitas dan pekerjaannya, Arif menyatakan dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera.

Berdasarkan penelusuran Kontan, PT Rakabu Sejahtra didirikan Jokowi tahun 2009. Perusahaan ini berbasis di Solo, Jawa Tengah.

PT Toba Sejahtra milik Menko Maritim Luhut Panjaitan disebut-sebut memiliki saham minoritas dalam pabrik yang memproduksi berbagai furnitur olahan kayu dalam bentuk rangka pintu, hingga lantai kayu. Produk-produk buatan Rakabu dijual untuk pasar ekspor.

Berita Rekomendasi

Arif menyatakan, dirinya bertemu dengan Handang di ruang tamu Kantor Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Pada waktu saya menunggu Ken, saya ditemui Handang. Di situ kami baru berkenalan,” kata Arif dalam persidangan, Senin (20/3/2017).

Saat bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi, Arif menyampaikan masalah pengurusan amnesti pajak dirinya. Juga pengurusan amnesti pajak perusahaan yang dikelolanya.

“Kata Pak Ken, akan lebih baik pengurusan amnesti pajak di Solo, ditemani oleh Pak Handang dalam pengisian dokumennya,” kata Arif.

Nama Arif terseret dalam perkara dugaan suap aparat pajak dengan tersangka Handang Soekarno Ramapanicker Rajamohanan Nair. Arif disebut-sebut yang mengenalkan Handang dengan Rajamohan.

Dalam perkara ini, Rajamohanan diduga menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang untuk menghilangkan kewajiban pajak EKP sebesar Rp 78 miliar.

Dana itu terkait restitusi, tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.

Pada 20 November 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Handang dan Rajamohan. KPK juga menyita uang US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar. Dana itu kabarnya merupakan uang muka suap dari Rajamohan bagi Handang.

Reporter: Teodosius Domina

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas