Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mungkinkan Panggil Syahrini dan Politikus yang Disebut dalam Dakwaan Rajamohanan

Masih menurut Jaksa KPK, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Mungkinkan Panggil Syahrini dan Politikus yang Disebut dalam Dakwaan Rajamohanan
kolase/Tribun Style
Syahrini, Fadli Zon dan Fahri Hamzah terseret kasus suap pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama artis Syahrini, Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga pengacara Eggi Sudjana disebut dalam persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Nama mereka ada dalam dakwaan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017) kemarin.

Dalam persidangan, Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.

Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis soal jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.

Nota dinas tersebut adalah milik bekas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Handang yang hadir di persidangan sebagai saksi membenarkan bahwa Syahrini yang dimaksud adalah benar Syahrini, yang berprofesi sebagai artis.

"Di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada Nota Dinas, disini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," tanya Jaksa KPK, Asri Iriawan pada Handang yang bersaksi untuk Rajamohanan.‎

Berita Rekomendasi

Handang menjawab, bahkan Syahrini itu adalah artis.

Jaksa KPK memaparkan nota dinas itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Handang Soekarno tidak lama pascaditangkap KPK.

Masih menurut Jaksa KPK, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016.

Selain Syahrini, Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti itu, ada pula nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana.

Menurut Jaksa, nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

Terpisah saat dikonfirmasi ke pihak KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ‎temuan barang bukti menyangkut artis Syahrini di kediaman Handang.

"Di awal kami melakukan sejumlah penyitaan dan geledah hingga ditemukan ‎sejumlah dokumen. Tentu temuan dokumen itu dikonfirmasi ke yang bersangkutan," tutur Febri, Selasa (21/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya soal apakah kedepan pihaknya akan memanggil Syahrini termasuk beberapa politisi tersebut untuk dimintai keterangan, Febri menjawab pemeriksaan pada mereka mungkin dilakukan sepanjang relevan dengan kasus.

"‎Tentu kedepan saksi-saksi yang dipanggil pasti harus yang punya relevansi. Sampai saat ini nama mereka belum kami panggil baik dalam penyidikan RNN (Rajamohanan) atapun HS (Handang)," tutur Febri.

Febri menambahkan kini penyidik KPK masih fokus menyelesaikan berkas perkara Handang agar bisa segera lengkap dan segera masuk persidangan.

Terlepas dari itu, Febri menungkapkan fakta-fakta baru di persidangan Rajamohanan juga terus dicermati KPK untuk dilakukan pengembangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas