Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Kubu Rano-Embay Kesampingkan Pasal 158 Dianggap Menjerumuskan MK

Ramdhan Alamsyah mengritik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Permintaan Kubu Rano-Embay Kesampingkan Pasal 158 Dianggap Menjerumuskan MK
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Wahidin-Andika 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdhan Alamsyah mengritik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno - Embay Mulya Syarief.

Kubu Rano-Embay meminta mengabaikan pasal 158 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy itu menyebut permohonan itu justru meminta MK untuk melakukan tindakan inkonstitusional.

"Tindakan itu justru menjerumuskan MK, yakni melangkahi atau menabrak undang-undang," kata Ramdhan Alamsyah.

Baca: Kubu Wahidin-Andika Sebut Gugatan Rano-Embay Khayalan Tingkat Tinggi

Ia yakin, permintaan tersebut tidak akan dikabulkan karena MK adalah lembaga negara yang taat aturan.

Berita Rekomendasi

"Saya yakin MK tidak akan melakukan hal itu," ucap Ramdhan usai mengikuti sidang kedua sengketa Pilgub Banten yang diadakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Dalam mengajukan gugatan ke MK, Rano-Embay dalam posisi memiliki selisih 89.890 suara kalah dari paslon Wahidin-Andika.

Selisih tersebut menunjukan angka sebesar 1,89 persen.

Padahal dalam pasal 158 tersebut gugatan ke MK bagi Pilgub Banten berlaku bila selisih paling banyak adalah 1,5 persen saja.

"Agenda selanjutnya adalah menunggu apakah gugatan ini diputus atau dilanjutkan. Tapi kami yakin gugatan pemohon tidak akan diterima karena melanggar pasal tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas