Agus Martowardojo Minta Waktu untuk Jadi Saksi e-KTP
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo belum dapat dipastikan akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Editor:
Sanusi
Kemudian, pada 21 Desember 2010, Gamawan mengirimkan surat Nomor: 471.13/4988/SJ kepada Agus, meminta izin proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP.
Ia meminta agar proyek tersebut dilakukan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract). Permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua setelah permohonan pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak Agus Martowardojo.
Mengantisipasi penolakan lagi, pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberi 1 juta dollar AS kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan izin. Setelah pemberian uang tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo mengirim surat yang ditujukan kepada Gamawan.
Isinya, mereka setuju Kemendagri melaksanakan Kontrak Tahun Jamak (multiyears contract) dengan anggaran Rp 5.952.083.009.000. Rinciannya, tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.
Pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI. Meski telah diberikan uang, usulan Gamawan tidak diperhitungkan. (Baca juga: Gamawan Sebut Komisi II yang Usulkan Perubahan Sumber Pembiayaan E-KTP)
Akhirnya pada Juni 2012, dalam rapat dengar pendapat disepakati tambahan anggaran sejumlah Rp 1.045.445.868.749 untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip yang akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013. (tribunnew/seno/erik sinaga/kompas.com)