Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih Dari 1 Tahun Kasusnya Digantung KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life

Menjadi tersangka di KPK lebih dari satu tahun, bukan menjadi masalah besar bagi Richard Joost (RJ) Lino.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lebih Dari 1 Tahun Kasusnya Digantung KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi tersangka di KPK lebih dari satu tahun, bukan menjadi masalah besar bagi Richard Joost (RJ) Lino.

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tersebut mengaku dirinya malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja.

Apalagi dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah.

"Enggak. Saya nggak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelpon siapa aja bisa diterima," kata Lino usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2017).

Menyandang status tersangka tidak menghentikan langkah Lino.

Lino mengaku kini memiliki banyak kesibukan di kampung halamannya.

BERITA REKOMENDASI

Lino merasa tidak perlu merasa malu dituduh telah berbuat pidana.

"Sibuk di kampung saya kan. Saya nggak malu ketemu anda. Lihat tadi saya ngomong blak-blakan," ungkap dia.

RJ Lino mengatakan tidak menjawab secara spesifik mengenai penanganan kasusnya di KPK.

Lino hanya mengatakan dia kini menikmati hidup.

"I enjoy my life," tukas Lino.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.


Lino diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015 dan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka pada 5 Februari 2016.

Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK.

Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

RJ Lino hari ini jadi saksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro.

Dia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas