Pengamat Nilai Rencana Pansus RUU Pemilu Akomodasi Kader Parpol Menyesatkan
Pansus RUU Pemilu mencari pembenaran untuk mengakomodasi kepentingan mereka melalui revisi UU Penyelenggaraan Pemilu ini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai rencana Pansus RUU Pemilu untuk mengakomodasi kader parpol menjadi penyelenggara pemilu sungguh menyesatkan.
"Gila, Pansus RUU Pemilu ini. Jauh-jauh ke Jerman hanya untuk membawa mundur UU Pemilu kita yang sudah mulai dibenahi dari pemilu ke pemilu ini. Jauh-jauh ke Jerman dan Mexico, rupanya hanya untuk mencari legitimasi bagaimana parpol 'menyusupkan' kepentingan dan orang-orangnya ke semua lini termasuk penyelenggara pemilu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus melalui pesan singkat, Rabu (22/3/2017).
Lucius melihat niat tersebut lebih buruk dari kegiatan studi banding itu sendiri sehingga harus ditolak. Ia mengatakan Pansus RUU Pemilu mencari pembenaran untuk mengakomodasi kepentingan mereka melalui revisi UU Penyelenggaraan Pemilu ini.
"Dengan mengakomodasi unsur parpol dalam tubuh penyelenggara, maka lonceng kematian demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi sudah berdentang. Dan Pansus RUU Pemilu ini harus bertanggung jawab terhadap nasib pemilu kita selanjutnya," kata Lucius.
Menurut Lucius, informasi tersebut juga sekaligus membenarkan banyak skenario yang dibangun Pansus selama ini. Mereka memaksa proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu rupanya bukan untuk menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu.
"Tetapi justru untuk mencari celah bagaimana mereka bisa di waktu yang kian kritis bisa mengakomodir kepentingan parpol di penyelenggara pemilu. Itu artinya perjalanan jauh meninggalkan negara untuk ke Jerman dan Mexico sesungguhnya untuk membuat kesepakatan buruk memasukkan kader parpol ke dalam tubuh penyelenggara pemilu," kata Lucius.
Sebelumnya diberitakan dalam Pansus RUU Pemilu pembahasan anggota KPU berasal dari partai politik terus berkembang. Namun hal tersebut belum diputuskan.
"Itu wacaha yang berkembang," ujar Ketua RUU Pansus Pemilu Lukman Edy, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Lukman membandingkan di Jerman, anggota KPU berasal dari pemerintah, partai politik, dan masyarakat umum. Sedangkan di dalam negeri hanya berasal dari masyarakat sipil saja.
"Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPUnya kemudian ada unsur parpol ada masyarakat," papar Lukman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.