Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK : Laporan Marzuki dan Mekeng Tidak Ganggu Pengusutan e-KTP

Penyidik KPK terus menyimak fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK : Laporan Marzuki dan Mekeng Tidak Ganggu Pengusutan e-KTP
Repro/Kompas TV
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie melaporkan tiga orang ke Bareskrim Polri, terkait penyebutan namanya dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Jumat (10/3/2017). Ketiga orang ini adalah dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto serta satu pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya laporan dari Marzuki Alie dan Melchias Mekeng ke Bareskrim Polri menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tidak berpengaruh dalam pengusutan korupsi proyek e-KTP.

Hingga kini, diungkapkan Febri penyidik KPK terus menyimak fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjerat pelaku lain.

"KPK tentunya akan tetap memproses kasus ini. Kami sudah mulai pelajari lebih lanjut soal fakta yang muncul di persidangan. Sejauh ini memang ada pengembangan signifikan," terang Febri, Rabu (22/3/2017).

‎Lebih lanjut soal laporan Marzuki pada Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa e-KTP serta laporan Mekeng pada Andi Narogong ke Bareskrim atas pencemaran nama baik mereka, Febri meyakini laporan tidak menanggu perkara yang kini sudah memasuki dua kali persidangan.

"Untuk pelaporan-pelaporan, pastinya Polri memahami ketentuan UU No 31 tahun 1999 dimana perkara yang masuk di persidangan kan diprioritaskan agar bisa menuntaskan sehingga tidak bias," ujar Febri.

‎Untuk diketahui, dalam dakwaan baik Marzuki maupun Mekeng disebut menerima uang namun keduanya membantah. Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar sementara Mekeng USD 1,4 juta.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas