KPK : Laporan Marzuki dan Mekeng Tidak Ganggu Pengusutan e-KTP
Penyidik KPK terus menyimak fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya laporan dari Marzuki Alie dan Melchias Mekeng ke Bareskrim Polri menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tidak berpengaruh dalam pengusutan korupsi proyek e-KTP.
Hingga kini, diungkapkan Febri penyidik KPK terus menyimak fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjerat pelaku lain.
"KPK tentunya akan tetap memproses kasus ini. Kami sudah mulai pelajari lebih lanjut soal fakta yang muncul di persidangan. Sejauh ini memang ada pengembangan signifikan," terang Febri, Rabu (22/3/2017).
Lebih lanjut soal laporan Marzuki pada Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua terdakwa e-KTP serta laporan Mekeng pada Andi Narogong ke Bareskrim atas pencemaran nama baik mereka, Febri meyakini laporan tidak menanggu perkara yang kini sudah memasuki dua kali persidangan.
"Untuk pelaporan-pelaporan, pastinya Polri memahami ketentuan UU No 31 tahun 1999 dimana perkara yang masuk di persidangan kan diprioritaskan agar bisa menuntaskan sehingga tidak bias," ujar Febri.
Untuk diketahui, dalam dakwaan baik Marzuki maupun Mekeng disebut menerima uang namun keduanya membantah. Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar sementara Mekeng USD 1,4 juta.