Sengketa Pilwali Kota Yogyakarta, Kuasa Hukum Haryadi-Heroe Balik Serang Kubu Imam-Fadhli
Kuasa hukum pihak terkait sengketa Pilwali Kota Yogyakarta yakni Haryadi Suyuti-Heroe Purnomo balik menyerang kubu pemohon.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pihak terkait sengketa Pilwali Kota Yogyakarta yakni Haryadi Suyuti-Heroe Purnomo balik menyerang kubu pemohon yaitu Imam Priyono-Ahmad Fadhli.
Hal itu disampaikan di akhir sidang sengketa Pilwali Kota Yogyakarta yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Kuasa hukum Haryadi-Heroe menolak telah melakukan pelanggaran dalam mekanisme pilkada seperti pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan salah satu paslon dan lain sebagainya.
Namun ia justru balik menuding bahwa paslon Imam-Fadhli lah yang banyak melakukan pelanggaran.
"Justru pihak pemohon yang melakukan banyak pelanggaran seperti pengerahan ASN dan politik uang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan paslon Imam-Fadhli adalah mobilisasi ASN dalam acara Musrembang di Kecamatan Tegalrejo untuk memenangkan salah satu paslon.
"Lalu ada pengadaan acara kampanye dalam bentuk mancing bersama di Sungai Code tanggal 12 Februari 2017, di mana saat itu adalah masa tenang kampanye," pungkasnya.