Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilwali Kota Yogyakarta, Kuasa Hukum Haryadi-Heroe Balik Serang Kubu Imam-Fadhli

Kuasa hukum pihak terkait sengketa Pilwali Kota Yogyakarta yakni Haryadi Suyuti-Heroe Purnomo balik menyerang kubu pemohon.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sengketa Pilwali Kota Yogyakarta, Kuasa Hukum Haryadi-Heroe Balik Serang Kubu Imam-Fadhli
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim lainnya memimpin sidang panel 1 perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah 2017 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 27 perkara sengketa pilkada 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pihak terkait sengketa Pilwali Kota Yogyakarta yakni Haryadi Suyuti-Heroe Purnomo balik menyerang kubu pemohon yaitu Imam Priyono-Ahmad Fadhli.

Hal itu disampaikan di akhir sidang sengketa Pilwali Kota Yogyakarta yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Kuasa hukum Haryadi-Heroe menolak telah melakukan pelanggaran dalam mekanisme pilkada seperti pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan salah satu paslon dan lain sebagainya.

Namun ia justru balik menuding bahwa paslon Imam-Fadhli lah yang banyak melakukan pelanggaran.

"Justru pihak pemohon yang melakukan banyak pelanggaran seperti pengerahan ASN dan politik uang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan paslon Imam-Fadhli adalah mobilisasi ASN dalam acara Musrembang di Kecamatan Tegalrejo untuk memenangkan salah satu paslon.

"Lalu ada pengadaan acara kampanye dalam bentuk mancing bersama di Sungai Code tanggal 12 Februari 2017, di mana saat itu adalah masa tenang kampanye," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas