Terlibat Pencurian Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai, Kasubbag Humas MK Dipecat
"Langsung kami sikat, langsung kami pecat. Sudah kami lakukan hari Jumat (17/3/2017) kemarin,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memecat empat pegawainya yang terbukti terlibat pencurian berkas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai.
Hal itu disampaikan Ketua MK, Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Arief Hidayat menjelaskan bahwa peristiwa itu melibatkan Kasubbag Humas bernama Rudi Haryanto yang merupakan pejabat eselon IV.
"Langsung kami sikat, langsung kami pecat. Sudah kami lakukan hari Jumat (17/3/2017) kemarin," tegas Arief Hidayat.
Selain melibatkan Kasubbag Humas IV, pencurian berkas permohonan yang diajukan paslon Markus Waine dan Angkian Goo melibatkan tiga pegawai lainnya.
Baca: Hilangnya Berkas Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Jadi Pertanyaan Besar Bagi MK
Baca: MK: Undang-Undang Pilkada Berlaku Untuk Daerah Beraturan Khusus
Dua orang petugas keamanan berstatus pegawai outsourcing.
Kemudian satu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Sukirno.
Mereka sudah dipecat.
"Mereka terbukti secara nyata terlibat dalam pencurian tersebut," jelasnya.
Arief Hidayat menjelaskan penyelidikan internal kini sudah selesai sementara.
"Langsung kita pecat karena mereka adalah penyakit MK yang harus dibersihkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.