4 Tersangka dan Barang Bukti Rp 4,6 Miliar Pungli Pelabuhan Tanjung Emas Diserahkan ke Jaksa
Barang bukti yang diserahkan di antaranya uang sebesar Rp4.6 miliar yang sebelumnya disita dari tersangka.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus pungli atau pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan pada 10 dan 22 Maret 2017.
Barang bukti yang diserahkan di antaranya uang sebesar Rp4.6 miliar yang sebelumnya disita dari tersangka.
"Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp 4.688.361.146," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.
Menurut Agung, ada dua tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Semarang pada 22 Maret 2017, yakni Estuaji dan Iwan Rahmadi selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) kantor KPP Bea Cukai tipe madya Pelabuhan Tanjung Emas.
Sementara, dua tersangka yang diserahkan ke kejaksaan pada 10 Maret 2017, yakni Johny Haposan selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan Fransisco Hari Ananda selaku Analis bagian Pengawasan dan Penyidikan (P2) kantor KPP Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.
Dengan demikian, maka seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
"Kedua tersangka (Estuaji dan Iwan Rahmadi) dilimpahkan ke Kejari Semarang, menyusul sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2017 juga dilakukan pelimpahan terhadap 2 tersangka lainnya," kata Agung.
Adapun barang bukti dari tersangka yang diserahkan ke kejaksaan berupa uang sebesar Rp 4,6 miliar, mobil Toyota Harier, 5 unit komputer, 1 unit laptop merek Asus, 5 telepon genggam, 13 kartu ATM, dan 5 buku tabungan.
Kasus ini bermula saat Tim Saber Pungli Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) adanya praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 10 November 2017. Seorang pejabat kantor Bea Cukai pelabuhan,
Johny Haposan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungli kepada pengusaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKP) dan importir.
Johny Haposan yang baru beberapa bulan bertugas di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas itu ditangkap di tempat pijat di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang.
Dari pengembangan kasus, tim menangkap dua tersangka lain pada hari berikutnya, yakni
Estuaji dan Iwan Rahmadi. Berikutnya tim menangkap Fransisco Hari Ananda.
Modus operandi yang dilakukan yakni, tersangka selaku pejabat yang berwenang meneliti kelengkapan Dokumen impor, klasifikasi barang import dan besaran nilai pabean, meminta sejumlah uang dari para pengurus Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) atau importir yang melakukan importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Jumlah uang yang diminta dalam kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta untuk setiap kontainer.
Apabila importir tidak memberikan uang, maka oknum petugas tersebut mengancam akan memberikan Nota Pembetulan (Notul) terhadap dokumen import. Para importir terpaksa menuruti permintaan tersebut karena pemberian Notul akan mewajibkan mereka harus membayar bea masuk lebih banyak.
Diduga keempat oknum petugas bea cukai tersebut telah melakukan praktik pungli ini sejak April hingga November 2016.
Keempat oknum petugas bea cukai tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keempat oknum kantor Bea Cukai tersebut terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara dan Polri Kementerian Keuangan. Diharapkan penegakan hukum terhadap oknum tersebut dapat memperbaiki mekanisme arus barang yang ada dipelabuhan, sehingga masyarakat tidak dibebani dengan harga barang yang mahal dikarenakan praktik pungli," tukas Agung.