Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Anggota DPRD Klaten Ditanya Penyidik KPK soal Dana Aspirasi

Selain menggali soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (SHT).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 9 Anggota DPRD Klaten Ditanya Penyidik KPK soal Dana Aspirasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anak Bupati Klaten Sri Hartini yang juga Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andy Purnomo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2017). Andi diperiksa KPK sebagai saksi untuk ibunya yang terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menggali soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (SHT).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggali soal dana aspirasi dan bantuan keuangan pemerintah Kab Klaten‎.

Materi pertanyaan itulah yang akan ditanyakan penyidik pada Sembilan anggota DPRD Kabupaten Klaten yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (23/3/2017).

Sembilan anggota DPRD Kab Klaten itu berasal dari periode 2014-2019 dengan fraksi PDIP, Gerindra, PPP hingga Hanura.

"Kami periksa beberapa anggota DPRD Klaten untuk mendalami point baru di penyidikan kasus Klaten yakni soal dana aspirasi dan bantuan keuangan Kab Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: KPK Periksa 9 Anggota DPRD Klaten

Sebelumnya, saksi-saksi dari kalangan pemerintah daerah juga banyak yang diperiksa seperti ‎Sri Mulyani,  Wakil Bupati Klaten hingga Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari yang adalah ajudan Bupati Klaten.

Berita Rekomendasi

Bahkan Andy Purnomo, anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 yang juga anak dari Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartati ikut diperiksa lebih dari dua kali.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. 

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah‎. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas