Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jejak Andi Narogong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat

Tetapi, belakangan kantor itu pindah karena diduga menjadi tempat untuk membahas proyek pengadaan e-KTP. Dia tak mengetahui ke mana perusahaan tersebut pindah. Kini, ruko itu masih ada, tetapi sudah menjadi milik dari PT Mitra Inti Medika.

"Awalnya punya dia (Andi Agustinus,-red), tetapi sudah lama tidak. Tidak lama dari proyek awal e-KTP. Itu bangunan pertama yang ada di sini," kata Firman.

Di ruko Graha Mas Fatmawati itu, Andi menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang belakangan disebut tim Fatmawati untuk menyepakati sejumlah hal terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Gerak tim Fatmawati dimulai dengan pertemuan Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Pengaturan proses pengadaan e-KTP dimulai dari skenario yang dirancang tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.144.993.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas