Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Salahgunakan Wewenang di Importasi Daging

Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini ditelisik KPK dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Bea Cukai.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat Bea Cukai Salahgunakan Wewenang di Importasi Daging
Kompas.com/Icha
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam pejabat Bea Cukai diduga melakukan penyalahgunakan wewenangnya terkait pengurusan kepabeanan, yakni soal bisnis impor daging yang dilakukan Basuki Hariman (BHR), tersangka penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).

Bahkan menurut informasi yang beredar, ‎ada sejumlah aliran dana dari Basuki kepada sejumlah pejabat Bea Cukai demi memuluskan bisnis importasi daging di beberapa perusahaan Basuki.

Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini ditelisik KPK dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi tidak membantah. Febri juga mengaku tengah mendalami mengenai kewenangan sejumlah pejabat Bea Cukai terutama terkait proses impor daging.

"Kami masih dalami kewenangan personil Bea Cukai di impor daging. Selain itu kami juga dalami soal pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabat Bea Cukai," ujar Febri, Kamis (23/3/2017).

Dari serangkaian pemeriksaan pejabat Bea Cukai, Febri menyatakan, pihaknya belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut. Begitu juga soal informasi adanya dugaan aliran dana dari Basuki kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

BERITA TERKAIT

"Apakah sudah ditemukan pelanggaran atau tidak dalam konteks saat ini, kami belum bisa menyimpulkan," tambahnya.

Untuk diketahui, diawal minggu ini pada

Senin (20/3/2017) dan Selasa (21/3/2017), penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah pejabat Bea Cukai, diantaranya, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron; Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya; dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.

Kemudian, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas