Pengakuan Miryam Diancam Penyidk KPK Diragukan
Intimadasi yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR Miryam S Haryani diragukan pegiat antikorupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Intimadasi yang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR Miryam S Haryani diragukan pegiat antikorupsi.
Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (23/3/2017), Miryam mengaku diancam penyidik KPK.
Ia didesak untuk mengaku adanya penerimaan uang untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II.
"Saya meragukan pernyataan Miryam itu," ujar pegiat antikorupsi Pegiat dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2017).
Menurut Erwin Natosmal, batas pemeriksaan yang tidak sah itu apabila penyidik menggunakan kekerasan fisik terhadap saksi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengingkaran BAP itu tentu saja menutup celah kontruksi hukum yang sedang dibangun KPK.
Di sisi lain, imbuhnya, pernyataaan Miryam kontradiktif dengan pernyataan saksi lainnya yang telah memberikan keterangan.
Menurut pandangan dia, tindakan Miryam yang mencabut keterangan itu sebagai upaya untuk mengaburkan konstruksi kasus yang telah dibangun KPK.
"Saya menduga ada kekuatan besar yang membuat Miryam mencabut keterangannya," jelasnya.
Karena itu, LPSK harus proaktif untuk memberikan pengamanan terhadap saksi.
Bantah BAP
Miryam tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan dirinya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dia utarakan saat bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.