Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Kesalahan Sejarah Hendak Diulangi Pansus RUU Pemilu Jika Anggota KPU dari Parpol

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik wacana kontroversial yang kembali digulirkan oleh Pansus RUU Pemilu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in Perludem: Kesalahan Sejarah Hendak Diulangi Pansus RUU Pemilu Jika Anggota KPU dari Parpol
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik wacana kontroversial yang kembali digulirkan oleh Pansus RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu hendak membuat pengaturan di dalam RUU Pemilu bahwa anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Direktur Eksekuti Perkumpulan Untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Titi Anggraini menilai Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali, proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah “mandiri”.

Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001.

Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik.

Berita Rekomendasi

Hal ini muncul karena pengalaman Pemilu 1999.

"Penyelenggara Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2017).

Hal yang paling mendasar tentu saja, kata dia, soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, imbuhnya, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka.

Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan.

Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu.

Buktinya, banyak rapat-rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 1999, dibuat tidak quorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan partai politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas