Rotasi Pejabat, Gubernur Aceh Dinilai Punya Motif Tertentu
Zaini Abdullah dinilai memiliki motif tertentu dengan merotasi pejabat di lingkungan Pemprov Aceh di penghujung kekuasaannya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Zaini Abdullah dinilai memiliki motif tertentu dengan merotasi pejabat di lingkungan Pemprov Aceh di penghujung kekuasaannya.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan padahal undang-undang tidak memperbolehkan kepala daerah untuk merotasi pejabat sampai pelaksanaan Pilkada dianggap selesai.
“Ini orang sudah kalah dalam Pilkada masih ada motivasi merotasi dan mengutak-ngatik birokrasi,ini tentu ada motif,” kata Pangi, Kamis (23/3/2017).
Menurut Pangi, motif tersebut lebih cenderung kepada kepentingan pribadi bahkan patut diduga ada transaksional.
“Ini bisa dikatakan ada politik pragmatis. Harusnya tidak boleh terjadi, Negara (pemerintah pusat) harus memberikan sanksi kepada pejabat yang sesuka hati memindahkan orang untuk kepentingan pribadi dia,” ujar Pangi.
Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf. Ia mengatakan pascapilkada tidak boleh merotasi pejabat di lingkungan pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas di daerah tersebut.
“Bisa dibatalkan karena sesungguhnya proses mutasi dan rotasi meski dengan cara seperti yang diatur misalnya oleh Kemenpan RB,” ujar Asep
Lanjut Asep, sebelum digelar mutasi pejabat, prosedur seperti lelang jabatan, proses test, wawancara, pengujian, lalu pembentukan tim seleksi harus dilakukan. “Jadi tidak bisa diganti seenaknya begitu saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Tribunews.com, meski dilarang melakukan pergantian atau mutasi atau pergantian pejabat, namun Gubernur Aceh Zaini Abdullah tetap merombak kabinet di akhir masa jabatannya setelah ia tak menang di Pilkada beberapa waktu lalu.
Jumat (10/3/2017) malam Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh sebanyak 33 orang orang.
Pelantikan ini juga menjadi pembicaraan berbagai kalangan di sosial media. Sebab, belum lama ini Plt Gubernur Aceh, Soedarmo sempat memutasi sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Aceh.
Ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat di penghujung masa jabatannya tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.