Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kokam Dukung Penuntasan Kasus E-KTP dan Tagih Janji Gratifikasi Rp 100 Juta di Kasus Tewasnya Siyono

Atas kasus itu, beberapa anggota Polri ada yang diproses sidang etik dan dinyatakan bersalah karena lalai tidak memborgol Siyono.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Dahnil Anzar Simanjuntak‎, Jumat (24/3/2017) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diterima oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Ditemui usai pertemuan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku, ‎ada tiga point yang disampaikan pihaknya ke Basaria Panjaitan, yakni soal kasus gratifikasi yang melibatkan Densus 88, mendukung KPK menuntaskan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, dan menolak Revisi UU KPK.

"Pertama, kami menagih hutang, tanda kutip ya, hutang KPK terkait dengan pengusutan dugaan gratifikasi ‎ yang melibatkan Densus 88 terkait dengan kasus Siyono. Uang Rp 100 juta itu diberikan kepada Suratmi (istri Siyono) kemudian Suratmi diminta untuk tidak melakukan upaya hukum berikutnya. Uang tersebut sudah kami berikan beberapa bulan lalu, kami menagih dugaan gratifikasi itu," terang Dahnil Anzar Simanjuntak.

Untuk diketahui, soal kasus Siyono‎, Siyono adalah terduga teroris yang tewas saat dibawa pengembangan oleh Densus 88. Saat pengembangan, di dalam mobil Siyono tidak diborgol dan terjadi perkelahian antara anggota Densus 88 dengan Siyono yang berupaya melarikan diri.

Atas kasus itu, beberapa anggota Polri ada yang diproses sidang etik dan dinyatakan bersalah karena lalai tidak memborgol Siyono. Keputusannya, mereka dimutasi dari anggota Densus 88.

Selanjutnya, sebagai ucapan bela sungkawa, Kepala Densus 88 saat itu, Brigjen Pol Eddy Hartono memberikan uang pribadinya Rp 100 juta bagi keluarga Siyono yang diterima oleh sang istri.

Berita Rekomendasi

Uang tersebutlah yang disebut Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai gratifikasi karena ia menduga ‎uang itu bukan pribadi milik Kadensus melainkan sejumlah pihak.

Menjawab hal tersebut, Basaria Panjaitan mengaku sudah melakukan langkah-langkah, di antaranya dengan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun hingga kini belum ada jawaban.

"Masalah untuk Siyono sudah dilakukan langkah-langkah. Sudah dibuatkan surat secara formal ke PPATK, tapi sampai sekarang ini belum ada jawaban. Kita tunggu itu," ujar Basaria Panjaitan.

Selengkapnya pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak dan Basaria Panjaitan, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas