Bocah 3 Tahun di Cimahi Meninggal Usai Dipukul, Diinjak dan Dimasukkan ke Ember oleh Ayah Tirinya
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian, mengatakan Kalvin dipukuli orangtuanya menggunakan tangan kosong.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - MKA (3 tahun) tewas usai dianiaya orang tuanya.
Korban sempat diperiksa petugas medis Puskesmas Rajamandala tapi nyawanya tak tertolong.
Ayah tiri dan ibu kandung korban, THK dan AC, telah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.
Keduanya ditahan di Polres Cimahi dan dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 Tahun 2014.
Baca: Orangtua Serahkan Pelaku Penganiayaan Seorang Anggota Polisi di Jayapura
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian, mengatakan Kalvin dipukuli orangtuanya menggunakan tangan kosong.
Tersangka juga menginjak Kalvin serta menyeretnya ke kamar mandi.
Di dalam kamar mandi, korban dimasukan ke dalam ember putih berisi air.
"Tersangka sempat meminta nenek korban untuk membawa korban masuk ke kamar. Pada saat korban akan di bawa ke kamar, kondisi korban yang pada saat itu dalam keadaan tergeletak di lantai kamar mandi sudah tidak sadarkan diri," kata Reza pada Senin (27/3/2017).
AC lalu menghubungi kakaknya, Cepi Suparman (29) dan mengabarkan kondisi anaknya, Minggu (26/3/2017) pagi. AC memberitahukan Cepi jika Kalvin mengalami luka lebam dan tidak sadarkan diri.
"Tak lama kemudian pelapor datang dan membawa korban ke Puskesmas Rajamandala untuk diperiksa tetapi oleh pihak Puskesmas Rajamandala Korban dinyatakan sudah meninggal dunia," kata Reza.
Cepi lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cipatat. Tim Satreskrim Polres Cimahi langsung mengejar kedua tersangka. THK dan AC menghilang setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Kedua tersangka diamankan tadi dini hari 05.00 WIB," kata Reza.