Merasa Jadi Barang Haram, Pengemudi Ojek Online Curhat ke Fraksi PPP DPR RI
Selain menuntut diakomodir dalam undang-undang, FDON juga meminta kesamaan tarif antar sesama penyedia jasa ojek online seperti GoJek, Grab, dan Uber.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan ojek online yang tergabung dalam Federasi Driver Online Nusantara (FDON) menemui Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Mereka diterima oleh Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati dan anggota Komisi V Fraksi PPP DPR RI, Fatmawati Rusdi.
Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi ojek online meminta adanya legalitas payung hukum serta menyampaikan beberapa isu terkait tarif.
Mereka menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek maupun revisinya tidak mengakomodir keberadaan ojek online.
"Permenhub yang digembar-gemborkan tidak sesuai dengan aspirasi roda dua karena Permenhub itu hanya bahas roda empat," ujar Ketua FDON, Feri Valentino.
"Kita minta pemerintah membuat legal kita, biar jelas kita ini anak siapa. Kita ini barang haram tapi dibutuhkan,” tambah Sekjen FDON, Badai Asmara.
Baca: Besaran Tarif Atas dan Tarif Bawah bagi Taksi di Indonesia Diputuskan Pemerintah Daerah
Baca: Pemerintah Upayakan Kesetaraan bagi Taksi Online dan Konvensional
Selain menuntut diakomodir dalam undang-undang, FDON juga meminta kesamaan tarif antar sesama penyedia jasa ojek online seperti GoJek, Grab, dan Uber.
Menurut Badai Asmara, nanti yang membedakan adalah servis kepada konsumen. (*)