Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Jadi Barang Haram, Pengemudi Ojek Online Curhat ke Fraksi PPP DPR RI

Selain menuntut diakomodir dalam undang-undang, FDON juga meminta kesamaan tarif antar sesama penyedia jasa ojek online seperti GoJek, Grab, dan Uber.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan ojek online yang tergabung dalam Federasi Driver Online Nusantara (FDON) menemui Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Mereka diterima oleh Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati dan anggota Komisi V Fraksi PPP DPR RI, Fatmawati Rusdi.

Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi ojek online meminta adanya legalitas payung hukum serta menyampaikan beberapa isu terkait tarif.

Mereka menilai, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek maupun revisinya tidak mengakomodir keberadaan ojek online.

"Permenhub yang digembar-gemborkan tidak sesuai dengan aspirasi roda dua karena Permenhub itu hanya bahas roda empat," ujar Ketua FDON, Feri Valentino.

"Kita minta pemerintah membuat legal kita, biar jelas kita ini anak siapa. Kita ini barang haram tapi dibutuhkan,” tambah Sekjen FDON, Badai Asmara.

Berita Rekomendasi

Baca: Besaran Tarif Atas dan Tarif Bawah bagi Taksi di Indonesia Diputuskan Pemerintah Daerah

Baca: Pemerintah Upayakan Kesetaraan bagi Taksi Online dan Konvensional

Selain menuntut diakomodir dalam undang-undang, FDON juga meminta kesamaan tarif antar sesama penyedia jasa ojek online seperti GoJek, Grab, dan Uber.

Menurut Badai Asmara, nanti yang membedakan adalah servis kepada konsumen. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas