Tak Hadiri Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam S Haryani Mengurung Diri di Rumah
Miryam S Haryani, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
Sehingga, majelis hakim akan menangguhkan sidang pada hari ini. Untuk kemudian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis besok. Agenda sidang mengkonfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK. Sementara itu, pihak JPU KPK juga menyetujui perpindahan jadwal sidang tersebut.
JPU KPK akan mencari informasi sakit apa yang diderita oleh Miryam, sehingga tidak bisa datang ke Pengadilan Tipikor. JPU dari KPK, Irene Putri, mengaku tak menerima surat pemberitahuan keterangan sakit dari Miryam. JPU dari KPK dapat memanggil paksa apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.
Informasi mengenai sakitnya Miryam diketahui dari majelis hakim. Majelis hakim melalui panitera menerima surat keterangan sakit Miryam per tanggal Minggu (26/3/2017).
Di dalam surat itu, dia diharuskan istirahat selama dua hari sejak Senin kemarin. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Rencananya, sidang pada hari Kamis besok selain akan menghadirkan Miryam dan tiga penyidik KPK, JPU juga mendatangkan enam atau tujuh saksi lainnya, salah satu saksi yaitu mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
Baca tanpa iklan