Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng Polisi dan Kejaksaan, DPR Yakin KPK Tetap Bisa OTT

KPK bisa melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa perlu izin dari dua lembaga tersebut.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gandeng Polisi dan Kejaksaan, DPR Yakin KPK Tetap Bisa OTT
Tribunnews.com
Logo KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPF RI Mulfachri Harahap yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kredibel menangani kasus pasca bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polri.

Bahkan kata Mulfachri, KPK bisa melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa perlu izin dari dua lembaga tersebut.

"Dalam hal OTT (KPK) tentu tidak memerlukan izin namun dalam penggeledahan saya kira sesuatu yang memang harus diatur ada tata caranya," ujar Mulfachri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Mulfachri memaparkan kerjasama tiga lembaga negara hukum dan keamanan bukan untuk mengurangi kekuatan KPK memberantas korupsi di dalam negeri.

Namun menurut Mulfachri ada beberapa aturan yang harus dikoordinasikan, salah satunya adalah tata cara penggeledahan.

"Ini saya kira sesuatu yang harus diatur bukan berarti ditafsirkan sesutu semangat untuk menghalangi upaya KPK memberantas korupsi di negeri ini," ungkap Mulfachri.

Mengenai tata pelaksanaan penggeledahan, Kejaksaan dan Kepolisian sudah mempunyai aturannya lebih dulu.

BERITA TERKAIT

Karena hal itu, Mulfachri berharap ke depannya KPK tidak perlu dipersulit akibat regulasi penggeledahan.

"Saya kira itu tidak hanya berlaku bagi aparat kepolisian dan kejaksaan saja tapi jauh sebelum itu MD3 sudah mengatur ketentuan tentang bagaimana proses penggeledahan yang harus berlaku di kompleks parlemen itu," kata Mulfachri.

Sebelumnya diberitahukan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian membentuk kerjasama yaitu menerapkan sistem elektronik surat perintah dimulainya penyudikan (E-SPDP).

Melalui kerjasama tersebut semua kasus yang ditangani bisa diketahui langsung oleh tiga lembaga negara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas