KPK Periksa Wakil Ketua KY untuk Tersangka Patrialis Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta, hari ini, Rabu (29/3/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta, hari ini, Rabu (29/3/2017).
Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan suap pada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) dari pengusaha Basuki Hariman (BHR).
Suap dimaksudkan untuk memuluskan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
"Wakil Ketua KY hari ini diperiksa untuk tersangka PAK demi kelengkapan berkas," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.