Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Wakil Ketua KY untuk Tersangka Patrialis Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta, hari ini, Rabu (29/3/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Wakil Ketua KY untuk Tersangka Patrialis Akbar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta, hari ini, Rabu (29/3/2017).

Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan suap pada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) dari pengusaha Basuki Hariman (BHR).

Suap dimaksudkan untuk memuluskan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

"Wakil Ketua KY hari ini diperiksa untuk tersangka PAK‎ demi kelengkapan berkas," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ‎(PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas