Office Boy di Kantor Ditjen Dukcapil Ikut Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi di kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi di kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong yang kini ditahan di Rutan KPK.
"Hari ini ada empat saksi yang diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017).
Keempat saksi itu yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution.
Dua saksi lainnya ialah Yosef Sumartono, pensiunan PNS, mantan staf Ditjen Dukcapil, Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dede Tatang pegawai swasta di PT Energia Transmedia, office Boy di lantai 4 Direktorat Pengelolaan administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.
"Para saksi ini diperiksa karena diduga mengetahui kasus korupsi e-KTP," tambah Febri.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru di kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto kini statusnya adalah terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.
Nama Andi Narogong kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi Narogong disebut sering mengerjakan proyek pemerintah serta kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam dakwaan, Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.
Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.