Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PAN Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus PAN Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dituntut pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2013.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Negeri TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa Andi Taufan Tiro adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang yang diberikan, memperkaya diri sendiri keluarga dan kelompok, dan merusak sistem sistem check and balances antara Pemerintah dan DPR.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, mengakui menerima uang dan belum pernah dihukum.

Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.

Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR RI untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BERITA REKOMENDASI

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Mochamad Wiraksajaya sebelumnya, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Uang tersebut diterima Andi secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.

Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Selanjutnya Andi menerima uang 101.807 dollar Singapura atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Jaksa menyatakan Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas