Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Ahli Psikologi: Ahok Mudah Dijegal dengan Isu Agama

Hal itu diungkapkan Risa saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan ke-16 kasus dugaan penodaan agama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ahli Psikologi: Ahok Mudah Dijegal dengan Isu Agama
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli menyebutkan salah satu hal yang digunakan untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama untuk maju kembali dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 adalah isu agama.

Padahal menurutnya, di tempat lain, agama tidak digunakan untuk menjatuhkan calon kepala daerah.

Hal itu diungkapkan Risa saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam persidangan ke-16 kasus dugaan penodaan agama.

Baca: Guru Besar Universitas Katolik Atma Jaya Jadi Saksi Ahli Ahok di Sidang Kasus Penistaan Agama

Menurutnya, setiap partai politik harus memahami setiap kondisi wilayah dari setiap pasangan calon yang mereka usung, termasuk soal kondisi masyarakatnya dan kepercayaannya.

"Partai politik bergerak membelakangi iklim tersebut. Sehingga pencalonan Pak Basuki dengan mudah dijegal hal agama, di daerah lain tidak," kata Risa dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa itu mengungkapkan, gaya Ahok yang meledak-ledak dan apa adanya memang sulit diterima masyarakat Indonesia pada umumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ahok vs Anies di Mata Najwa, Siapa yang Menang?

Ahok diketahui dianggap menodai agama Islam lantaran menyitir Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulaan Seribu pada akhir September 2016 lalu.

"Saya membaca track record Pak Basuki. Lalu saya sampai pada kesimpulan, Bagaimana mungkin hal yang begitu luas, dipersempit hanya dalam satu kalimat (ucapan Surat Al Maidah ayat 51), untuk kemudian dituduhkan sebagai penodaan agama," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas