Uang Suap Buat Liburan ke Eropa, Beli Mobil Balap dan Umroh
Menurut jaksa, Andi terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi V DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Andi terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR.
Jaksa menyatakan bahwa Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.
Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang Rp 7,4 miliar tersebut diduga diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Surat tuntutan jaksa KPK menguraikan sumber penerimaan uang yang diperoleh Andi sebesar Rp 7,4 miliar.
Jaksa juga menjelaskan penggunaan uang yang beberapa di antaranya untuk kepentingan pribadi.
Menurut jaksa, Andi terbukti menggunakan uang yang ia terima untuk membiayai liburan bersama keluarga ke empat negara di Eropa.
Kegiatan tersebut menghabiskan biaya Rp 600 juta.
Kemudian, Andi membeli satu unit mobil balap senilai Rp 350 juta.
Selain itu, Andi menggunakan uang sebesar Rp 400 juta untuk membeli dua paket umroh.
"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan politiknya," ujar jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kemudian, Andi menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Andi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.(Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.