Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polri, DPRD Kota Bekasi dan Pihak Bank Jadi Saksi Bupati Buton

Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Polri, DPRD Kota Bekasi dan Pihak Bank Jadi Saksi Bupati Buton
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS)‎, tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.

Setelah kemarin Rabu (29/3/2017) penyidik memeriksa satu saksi ‎seorang pengacara bernama Arbab Paproeka. 

Berlanjut hari ini, Kamis (30/3/2017) penyidik memeriksa lima saksi dari beragam kalangan. Kelimanya diperiksa untuk tersangka Samsu Umar Samiun.

Kelima saksi tersebut yakni Yusman Haryanto, anggota Polri, Dian Farizka (PNS)‎, Laode muhammad Agus Mukmin, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dan Abu Umaya yang adalah karyawan swasta.

"Ada juga saksi dari pihak bank yakni I Gede Candrayasa, Manager Bank Mandiri Prioritas cabang Jakarta Gambir dan Andri Antoni, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro‎," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Samsu Umar Samiun agar bisa segera dirampungkan dan dimajukan ke persidangan.

Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

BERITA TERKAIT

Akil ‎sendiri kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas