Anggota Polri, DPRD Kota Bekasi dan Pihak Bank Jadi Saksi Bupati Buton
Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton di MK.
Setelah kemarin Rabu (29/3/2017) penyidik memeriksa satu saksi seorang pengacara bernama Arbab Paproeka.
Berlanjut hari ini, Kamis (30/3/2017) penyidik memeriksa lima saksi dari beragam kalangan. Kelimanya diperiksa untuk tersangka Samsu Umar Samiun.
Kelima saksi tersebut yakni Yusman Haryanto, anggota Polri, Dian Farizka (PNS), Laode muhammad Agus Mukmin, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dan Abu Umaya yang adalah karyawan swasta.
"Ada juga saksi dari pihak bank yakni I Gede Candrayasa, Manager Bank Mandiri Prioritas cabang Jakarta Gambir dan Andri Antoni, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Samsu Umar Samiun agar bisa segera dirampungkan dan dimajukan ke persidangan.
Dalam kasus ini, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri kini menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.