Gugat ke Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar, Penggugat Mengaku Sedang Siapkan Paket 'Kasih Sayang'
"Awas jangan sampai dipelintir, saya ini kasus perdata, terus dilanjutkan, tetapi bukan masalah saya jadi anak yang ingin menyengsarakan ibu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Handoyo Adianto, suami dari Yani Suryani selaku penggugat ibu kandung Yani, Siti Rokayah (85) alias Amih, hadir seorang diri di persidangan ketujuh kasus gugatan Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017).
Handoyo mengaku kasus perdata ini terus dilanjutkan, tetapi bukan semata-mata untuk menuntut soerang ibu yang sangat disayanginya selama ini.
Malahan, Handoyo sudah menyiapkan paket "kasih sayang" untuk ibu mertuanya setelah beres persidangan.
"Awas jangan sampai dipelintir, saya ini kasus perdata, terus dilanjutkan, tetapi bukan masalah saya jadi anak yang ingin menyengsarakan ibu," kata Handoyo kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017) siang.
"Kalau kalian tahu, Amih itu paling sayang ke saya dan istri saya selama ini. Saya malah sudah menyiapkan paket 'kasih sayang' untuk Amih setelah sidang ini. Nanti juga saat sidang sekarang akan terbuka semuanya," jelas Handoyo.
Handoyo menilai, selama ini ada persepsi yang berbeda dengan tujuan dirinya menggugat kasus perdata ini ke pengadilan.
Dirinya tak membeberkan alasannya selama ini dan meminta semua pihak untuk melihat di pengadilan.
"Pengadilan itu wakil Tuhan, nanti akan terbuka semuanya di sini. Terus siapa yang bilang kalau salah satu anaknya Amih utangnya Rp 20 juta. Ini ada di sini di tas buktinya. Nanti akan terbuka. Bukan Amih yang berutang," singkat dia.
Handoyo menjelaskan, salah satu paket kasih sayangnya adalah bahwa dirinya memenangkan kasus perdata ini dan uangnya akan diserahkan ke Amih.
"Salah satunya paket kasih sayang ke Amih adalah jika saya menang perdata sidang ini, uangnya akan saya serahkan ke Amih. Saya juga sudah menyiapkan paket ibadah ke Mekah untuk Amih. Nanti ya di sidang akan terbuka. Ingat ini sidang perdata, bukan lainnya, Amih tak perlu hadir ke sidang ini," singkat dia.
Sampai berita ini diturunkan, sidang ketujuh gugatan seorang anak ke ibu kandungnya Rp 1,8 miliar masih berlangsung. Hadir dalam persidangan itu, penggugat Handoyo Adianto untuk pemaparan bukti-bukti.
Dari pihak tergugat diwakili kuasa hukum didampingi anak-anak Amih yang lain.
Penulis: Irwan Nugraha