Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT PAL Jadi Tersangka Suap

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan penyidik melakukan gelar perkara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirut PT PAL Jadi Tersangka Suap
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Dirut PT PAL, Muhammad Firmansyah Arifin (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan menuturkan empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin (MFA), Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR), Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC) dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho (AN) yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal itu.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan penyidik melakukan gelar perkara, diputuskan menaikkan status kasus ke penyidikan.

"Saya jelaskan peristiwa ini diawali dari informasi masyarakat. Kamis (30/3/2017) pukul 13.00 WIB ada pertemuan antara AC (Arief Cahyana) dan AN (Agus Nugroho) pihak swasta di kantornya MTH Square, Cawang, Jakarta Timur," ujar Basaria, Jumat (30/3/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penyerahan uang dari Agus ke Arief. Penyidik kemudian menangkap Arief di parkiran kantor Agus di MTH Square.

"Dari tangan AC (Arief), penyidik menyita USD 25 ribu yang dimasukkan dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing berisi USD 10 ribu dan satu lagi USD 5 ribu," ucap Basaria.

BERITA TERKAIT

Berlanjut penyidik menangkap Agus di kantornya. Dari kantor Agus penyidik membawa 10 orang termasuk pegawai, sopir serta Arief.

Tim penyidik lain lalu bergerak ke Surabaya, Jawa Timur. Pukul 22.00 WIB tim menangkap M Firmansyah Arifin dan enam orang lainnya, sehingga total ada tujuh orang.

"Tujuh orang ini lalu diperiksa di Polda Jawa Timur. Keesokan harinya, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 07.00 WIB Firmansyah dibawa ke KPK. Sedangkan enam lain yang diamankan di Surabaya tidak ikut dibawa," beber Basaria.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara USD 25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT PAL Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.

Basaria membeberkan, awalnya instansi pemerintahan Filipina memberikan fee 4,75 dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD 86,96 juta kepada agency AS Incorporation.

Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau USD 1,087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Diungkap Basaria, USD 25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016, sudah ada pemberian USD 163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.

Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Untuk tersangka Saiful Anwar tidak turut ditangkap dalam OTT karena dia ada di luar negeri. Kami harap dia tahu berita ini dan segera pulang ke Indonesia," tegas Basaria.

Basaria menambahkan, pembelian dua kapal perang SSV ini merupakan proyek G to G antara Indonesia dan Filipina. Proses transaksi jual beli dilakukan oleh PT PAL Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation, perusahaan asal Filipina yang juga ada di Singapura dan Indonesia.

"Suap menyuap ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina. Tiga tersangka ini langsung kami tahan di tiga tempat terpisah," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas