KPU Ikuti Jika Aturan Baru Sebut Parpol Lama Tidak Perlu Diverifikasi Lagi
Ketua KPU RI sebut sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengatur masalah verifikasi partai politik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya apabila partai politik yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi.
Namun begitu, dirinya mengungkapkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengatur masalah verifikasi partai politik.
"Kami sih siap saja kalau memang ada keputusan tidak perlu verifikasi parpol lama, tapi kan ada putusan MK sebelumnya," kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/3/2017)
Baca: Mendagri Sebut Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Tidak Perlu Diverifikasi Lagi
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa hal itu baru keputusan sementara dari Pansus RUU Pemilu dan masih menunggu pengesahan di paripurna.
"Soal verifikasi parpol itu sudah disepakati bahwa yang sudah itu ya sudah tidak perlu verifikasi. Parpol lama yang ikut pemilu tidak usah verifikasi. Itu keputusan sementara," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Sedangkan dalam Putusan MK No 52/PUU-X/2012, seluruh partai politik yang saat itu akan mengikuti pemilu 2014, harus diverifikasi tanpa kecuali. Mahkamah beranggapan hal itu untuk pemenuhan hak yang sama di mata hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.