Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Mengejutkan Dibalik Pembunuhan Krisna

Misteri tewasnya Krisna Wahyu Nur Ahmad, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang akhirnya terkuak.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in 4 Fakta Mengejutkan Dibalik Pembunuhan Krisna
Instagram
Krisna Wahyu Nur Ahmad, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang 

TRIBUNNEWS.COM - Misteri tewasnya Krisna Wahyu Nur Ahmad, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang akhirnya terkuak.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan bahwa penyebab kematian Krisna adalah dibunuh.

Condro menyampaikan pelaku pembunuhan Krisna adalah temannya sendiri yang berinisial AMR (15).

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkain pembunuhan Krisna:

1. Dibunuh Karena Sakit Hati

Ada dua hal yang melatarbelakangi AMR melakukan tindakan keji itu terhadap temannya.

Dikutip dari Tribun Jogja, Irjen Condro Kirono mengatakan alasan pertama pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati aksinya mencuri buku tabungan dan uang murid lain diperingatkan oleh korban.

Berita Rekomendasi

Selain hal itu, masih ada satu pemicu aksi pembunuhan itu yakni soal pinjam meminjam handphone.

"Selain sakit hati karena diperingatkan mengenai pencurian uang dan buku tabungan, pembunuhan tersebut dipicu lantaran korban meminjam ponsel pelaku. Dan pada saat penggeledahan ponsel pelaku yang dibawa korban disita oleh pihak sekolah," ungkap Condro dalam press realese yang dilakukan di Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).

2. Kejadian Pertama Sepanjang 27 Tahun 

Sejak didirikan pada Juli 1990, ini merupakan kasus pertama yang terjadi di SMA Taruna Nusantara.

Hal itu disampaikan M Rachmat Kaimuddin, Ketua Umum Pengurus Pusat IKASTARA melalui siaran persnya yang diterima Tribunnews.com.

Mereka menyampaikan lima sikap atas kejadian tersebut, satu di antaranya meminta aparat penegak hukum berlaku profesional.

"Kami mengharapkan aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, dengan mengusut kasus ini secara transparan dan adil, siapapun pelakunya dan apapun alasannya, serta memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas