Uang Suap Dibungkus dalam Tiga Buah Amplop
Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat PT PAL Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini terkait kasus dugaan suap dalam pembelian dua kapal perang oleh Pemerintah Filipina.
Awalnya, pada Kamis (30/3/2017), sekitar pukul 13.00, terjadi komunikasi antara General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang merupakan pegawai Ashanti Sales Inc.
Ashanti Sales Inc merupakan perusahaan perantara antara PT PAL Indonesia dan pemerintah Filipina dalam proses pembelian kapal perang.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat itu Arif sedang menuju bandara di Jakarta untuk kembali ke Surabaya.
Namun, sebelum menuju Bandara, keduanya bertemu di MTH Square di Cawang, Jakarta Timur.
Diduga, dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang dari Agus kepada Arif.
"Petugas kemudian menangkap AC saat berada di tempat parkir. Dari mobil dan tangan AC, petugas mengamankan uang sebesar 25.000 dollar AS," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Basaria, uang tersebut dibungkus dalam tiga buah amplop.
Dua amplop berisi 10.000 dollar AS, dan satu amplop berisi 5.000 dollar AS.
Setelah menangkap Arif, petugas KPK menangkap Agus dan tujuh pegawai Ashanti Sales Inc.
Arif, Agus dan para pegawai kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain di Jakarta, operasi tangkap tangan juga dilakukan di Surabaya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di Kantor PT PAL di Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.