Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Suap Dibungkus dalam Tiga Buah Amplop

Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Suap Dibungkus dalam Tiga Buah Amplop
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kinerja KPK sepanjang tahun 2016, di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017). Pada tahun 2016 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terbanyak sepanjang KPK berdiri, yaitu 17 kasus dan berhasil mengamankan 56 tersangka. Selain itu, KPK juga berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat PT PAL Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap dalam pembelian dua kapal perang oleh Pemerintah Filipina.

Awalnya, pada Kamis (30/3/2017), sekitar pukul 13.00, terjadi komunikasi antara General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang merupakan pegawai Ashanti Sales Inc.

Ashanti Sales Inc merupakan perusahaan perantara antara PT PAL Indonesia dan pemerintah Filipina dalam proses pembelian kapal perang.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat itu Arif sedang menuju bandara di Jakarta untuk kembali ke Surabaya.

Namun, sebelum menuju Bandara, keduanya bertemu di MTH Square di Cawang, Jakarta Timur.

Diduga, dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang dari Agus kepada Arif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Petugas kemudian menangkap AC saat berada di tempat parkir. Dari mobil dan tangan AC, petugas mengamankan uang sebesar 25.000 dollar AS," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Basaria, uang tersebut dibungkus dalam tiga buah amplop.

Dua amplop berisi 10.000 dollar AS, dan satu amplop berisi 5.000 dollar AS.

Setelah menangkap Arif, petugas KPK menangkap Agus dan tujuh pegawai Ashanti Sales Inc.

Arif, Agus dan para pegawai kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain di Jakarta, operasi tangkap tangan juga dilakukan di Surabaya.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di Kantor PT PAL di Surabaya.

"Terhadap Dirut PT PAL dan enam orang lain diperiksa di Markas Polda Jawa Timur," kata Basaria.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas